PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Polres Purbalingga berhasil mengamankan 596 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dalam kegiatan penertiban yang dilakukan pada tanggal 3 hingga 10 Januari 2024.
Dari total tersebut, 363 pelanggar terjaring dalam penertiban yang dilakukan oleh Satlantas Polres Purbalingga, sedangkan 233 pelanggar lainnya tertangkap dalam penertiban di polsek-polsek setempat.
AKBP Hendra Irawan, Kapolres Purbalingga, menyampaikan informasi tersebut saat memimpin Konferensi Pers mengenai hasil penindakan knalpot brong di halaman kantor Satlantas Polres Purbalingga pada Kamis (11/1/2024).
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Purbalingga dan dihadiri oleh Dandim 0702 Letkol Inf Dipo Sabungan Lumban Gaol, Kepala Kesbangpol Pandi, S.Sos yang mewakili Bupati Purbalingga, Danlanud JB Soedirman Mayor Sekti Ambarwati, serta unsur Forkopimda lainnya. Acara juga dihadiri oleh pejabat utama Polres Purbalingga, perwakilan stakeholder terkait, dan komunitas otomotif.
Kapolres Purbalingga, AKBP Hendra Irawan, menjelaskan bahwa belakangan ini knalpot brong menjadi topik yang cukup populer. Hal ini menyebabkan dampak negatif yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami sebagai jajaran kepolisian mendapat perintah untuk melaksanakan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong secara serentak di wilayah Jawa Tengah," ujar AKBP Hendra Irawan.
Dia juga menyampaikan bahwa penertiban dilakukan bersama-sama dengan TNI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Pendekatan penertiban dilakukan secara preventif melalui sosialisasi langsung maupun melalui media sosial, serta penindakan terhadap pelanggar.
"Kami berharap semua pihak terkait dapat ikut serta dalam sosialisasi kepada masyarakat, termasuk pelajar, untuk mewujudkan Purbalingga Zero Knalpot Brong," tambahnya.
Lebih lanjut, AKBP Hendra Irawan menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap produsen atau pembuat knalpot, sebagian besar sudah mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui peraturan menteri, terutama terkait batas kebisingan.
"Namun demikian, banyak konsumen yang mengubah kondisi knalpot sehingga menjadi brong. Hal ini yang dijumpai dalam penertiban oleh kepolisian," ungkapnya.
Dalam acara tersebut, dilakukan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Purbalingga Zero Knalpot Brong. Penandatanganan dilakukan oleh Forkopimda Purbalingga dan komunitas otomotif. Selain itu, diberikan rompi kepada perwakilan komunitas motor Purbalingga sebagai pelopor tertib berlalu lintas.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait