Kamilin mengatakan, pemilih yang akan pindah memilih bisa langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN), atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada daerah asal maupun tujuan.
“Jajaran KPU yang dimaksud bisa melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung,” ucapnya.
Sementara itu, pemateri lain yang berasal dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Cilacap, Muhammad Muhni menambahkan jumlah pemilih Kabupaten Cilacap yang terdaftar di Daftar Pemlih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sejumlah 1.506.430 dengan rincian 758.584 laki-laki dan 747.846 perempuan.
“Masyarakat bisa mengecek data diri dan lokasi TPS terdaftar secara online melalui portal cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan data NIK,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi inisiatif Kilang Cilacap yang mengakomodir hak pekerja melalui sosialisasi ini. “Kami berterimakasih kepada PT KPI RU IV yang memberikan kesempatan kepada KPU untuk memberikan informasi secara langsung. Ini menunjukkan antusiasme perusahaan dalam upaya menyukseskan Pemilu 2024,” tutur Muhni.
Editor : Rizqa Leony PutriMPI Marketing
Artikel Terkait