Sebelumnya Dinhub Purbalingga mengenakan tarif Rp25.000 sampai Rp 75.000 per kendaraan. Sedangkan untuk uji pertama Rp300.000, mutasi masuk Rp150.000, dan numpang uji masuk Rp75.000. Dan dapat mengumpulkan Pendapatan asli daerah sebesar 840 juta rupiah pada tahun 2023.
Dengan uji KIR gratis, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam melakukan uji kelayakan kendaraannya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan keselamatan dan kenyamanan berkendara di Purbalingga.
"Harapan kami bagi warga masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor wajib uji untuk melaksanakan uji KIR, karena itu demi keselamatan kita semua dalam berkendara. Untuk mengantisipasi resiko terjadinya kecelakaan," ungkapnya.
Selain uji KIR gratis saat ini Dinhub Purbalingga juga tidak menarik retribusi pada Terminal Tipe C serta ijin trayek angkot dan angkudes.
"Untuk terminal tipe C seperti terminal Jompo, Penaruban, Bukateja, Kejobong tidak ada retribusi. Perijinan tentang trayek juga tidak ada retribusinya," katanya.
Sugio, salah satu warga pemilik kendaraan wajib uji mengaku sangat terbantu dengan digratiskannya uji KIR. "Seneng juga karena gratis, sangat membantu sekali, kedepannya akan lebih disiplin lagi untuk uji KIR," ungkapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait