Almas Gugat Gibran, Begini Kronologi Persoalannya

R August
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat ini menghadapi gugatan dari Almas Tsaqibbirru atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat ini menghadapi gugatan dari Almas Tsaqibbirru atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Gugatan tersebut diajukan karena Gibran tidak menyampaikan ucapan terima kasih setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 90 PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. 

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah menggunakan hasil judicial review terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang memungkinkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju, asalkan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024).

Dalam keterangan yang ditandatangani oleh empat kuasa hukum Almas pada Kamis (1/2/2024), disebutkan bahwa Gibran memanfaatkan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Prabowo Subianto, yang diumumkan secara publik pada tanggal 22 Oktober 2023.

Almas Tsaqibbirru merasa bahwa usahanya tidak dihargai oleh Gibran. Meskipun Almas hanya menerima tawaran beasiswa sebagai penghargaan dari universitas tempatnya belajar, karena tidak ada ucapan terima kasih, Almas menduga Gibran melakukan wanprestasi.

Sebagai penggugat, Almas harus mengeluarkan biaya sebesar Rp10 juta untuk membayar honor advokat saat melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Almas mengajukan gugatan agar Gibran membayar ganti rugi sejumlah Rp10 juta dengan klasifikasi perkara sebagai wanprestasi.

Dalam gugatan pertama, status perkara tersebut telah memasuki pemberitahuan putusan dengan waktu proses 9 hari. Gugatan kedua dengan klasifikasi perkara yang sama juga teregistrasi pada Senin, 29 Januari 2024, dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Status perkara gugatan kedua adalah sidang pertama dengan waktu proses 2 hari. Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta dalam gugatan pertama.

Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto, menjelaskan bahwa surat gugatan Almas mencantumkan beberapa alasan pengajuan gugatan terhadap Gibran. Almas menyoroti perannya dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden di bawah 40 tahun yang akhirnya dikabulkan. Sehingga, Gibran dapat mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pemilihan Presiden 2024.

Bambang menegaskan bahwa seharusnya Gibran menunjukkan niat baik dengan mengucapkan terima kasih kepada Almas yang telah memberinya peluang untuk maju dalam pemilihan presiden/wakil presiden periode ini. Dalam surat gugatan, terungkap bahwa Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada Almas, sehingga dianggap telah melakukan wanprestasi.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena harus menggunakan tim advokat dan mengeluarkan biaya untuk honor advokat saat mengajukan permohonan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi.

Almas meminta pembayaran ganti rugi secara tunai dalam waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

Almas juga menyatakan niatnya untuk menggunakan uang yang dibayarkan oleh Gibran untuk disumbangkan ke satu Panti Asuhan yang berada di Solo.

Wali Kota Solo dan Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, telah merespons gugatan Almas Tsaqibbirru terkait wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Gibran menyatakan akan menindaklanjuti gugatan tersebut dan mengakui bahwa ia tidak mengetahui adanya perjanjian untuk mengucapkan terima kasih.

"(Ada perjanjian) Saya tidak tahu itu," ucap Gibran.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network