JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Film Dirty Vote telah menarik perhatian banyak penonton. Namun, tiba-tiba Dirty Vote menghilang dari saluran aslinya di platform YouTube.
Film Dirty Vote telah menarik perhatian publik sejak pertama dirilis. Film yang disutradarai oleh Dandhy Laksono ini mengangkat isu kecurangan yang terjadi selama pemilu.
Namun, saat ini video Dirty Vote tidak dapat ditemukan dalam pencarian YouTube di desktop. Akan tetapi, ketika mencari Dirty Vote dalam aplikasi YouTube, video tersebut masih terlihat, meskipun bukan dari saluran aslinya.
Video yang muncul diunggah oleh beberapa akun. Di samping itu, ketika mencari Dirty Vote yang muncul justru terkait dengan berita-berita dan tanggapan mengenai film tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran iNews.id, tidak ditemukan video asli hingga ke bagian paling bawah. Namun, video tersebut masih dapat diakses melalui tautan yang dibagikan oleh Dandhy di X.
Banyak tanggapan dari warganet mengenai hilangnya Dirty Vote dari hasil pencarian di YouTube. Banyak yang menduga bahwa video tersebut sengaja di take down. Beberapa orang juga mempertanyakan keberadaan akun aslinya.
"Dirty Vote hilang dari pencarian YT," ujar pengguna akun @midh****
"Film Drity Vote official akunnya kok gak ada ya? Apa hilang karena banyak yang repot apa emang di privasi sama pemiliknya nih?" kata akun @al***
"Ini Dirty Vote sudah hilang dari YT? Wrwrw belum sempet nonton lah," kata akun @hai***
Untuk diketahui, film dengan durasi 1 jam 57 menit telah mencapai 5,2 juta penonton. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan antusiasme yang tinggi terhadap film Dirty Vote di kalangan masyarakat menjelang pemilihan tanggal 14 Februari 2024.
Film Dirty Vote menampilkan tiga narasumber yang merupakan pakar dalam bidang tata negara, yaitu Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.
Mereka secara bergantian memaparkan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Salah satunya adalah lolosnya Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden RI Joko Widodo menjadi calon wakil presiden. Meskipun usianya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait