Bagaimana Hukum Menerima Uang Sogokan Pemilu dalam Islam, Halal Atau Haram?

Kastolani Marzuki/Arbi Anugrah
Bagaimana Hukum Menerima Uang Sogokan Pemilu dalam Islam, Halal Atau Haram? Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Bagaimana hukum menerima uang sogokan Pemilu dalam Islam menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu 14 Februari 2024. Terlebih, mendekati hari pencoblosan, praktik politik uang atau money politics seringkali ditemukan, lalu bagaimana hukum menerima uang sogokan pemilu?

Biasanya, menjelang pemilihan, beberapa tim sukses aktif melakukan serangan fajar dengan mengunjungi masyarakat secara langsung untuk membeli suara mereka dengan imbalan uang.

Bahkan, belakangan ini muncul sejumlah spanduk yang secara terang-terangan menuliskan Nolak 50'an, kabeh mundak bosss!!!. 200 tak coblos” (Nolak 50’an semua naik bos, 200 kucoblos).

Hukum Menerima Uang Sogokan Pemilu

Dikutip iNews.id dari situs NU Online, Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah baru-baru ini mengumumkan keputusan terkait praktik politik uang yang sering disebut sebagai serangan fajar.

Putusan ini menyatakan bahwa politik uang hukumnya haram. Terdapat tiga alasan utama yang mendukung keharaman politik uang.

Pertama, serangan fajar tergolong sebagai praktik risywah (suap). Memberikan atau menerima uang dengan maksud untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum termasuk dalam kategori risywah (suap), yang hukumnya haram secara mutlak. 

Dalam agama Islam, suap dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak-hak orang lain dan dianggap sebagai dosa yang sangat besar.

Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. Pasal 187A secara tegas melarang pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lainnya untuk mempengaruhi hasil suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi pidana.

Ketiga, praktik politik uang menyebabkan kerusakan dalam sistem bernegara. Melarang money politics juga merupakan upaya untuk menutup semua peluang (saddan li dzari'ah) terjadinya kerusakan dalam tatanan sosial masyarakat dan kehidupan bernegara.

Dalam kitab Mughni Muhtaj, Syekh Khatib Asy-Syirbini menjelaskan bahwa dalam ilmu fiqih, suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud agar orang tersebut melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap merupakan tindakan yang tercela dan bertentangan dengan hukum.

   الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق   

Artinya; "Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil." (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).

Suap adalah tindakan memberikan sesuatu kepada seseorang dengan tujuan mempengaruhi keputusannya secara tidak adil. Serangan fajar dapat dianggap sebagai bentuk suap karena bertujuan untuk mencegah rakyat memilih pemimpin secara objektif.

Maka dari itu, dalam konteks pemilihan umum, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi tetap terjaga.

 

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network