PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas melaporkan Kades Kasegeran Cilongok, Saefudin, ke Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Saefudin diduga terlibat dalam kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas di Meotel, yang disinyalir melanggar ketentuan. Terdapat dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa serta transaksi politik uang, di mana setelah acara tersebut, masing-masing Kades diduga menerima Rp1 juta.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi, Aan Rohaeni, mendampingi pelapor Hendro Prayitno, warga Banyumas, untuk melaporkan Saefudin yang juga ketua PKD.
"Kami melaporkan kejadian pada 21 Oktober 2024, di mana pertemuan itu ditujukan untuk pemenangan pasangan calon Ahmad Lutfi dan Taj Yasin," ungkap Aan, Kamis (24/10/2024).
Acara yang dibubarkan lebih awal itu bukan sekadar silaturahmi, melainkan diduga ada pengondisian untuk kemenangan Paslon tersebut. "Ada aliran dana, di mana salah satu Kades mengaku menerima Rp1 juta sehari setelahnya," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait