PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Pada Minggu (18/2024) hari ini, KPU Purbalingga memastikan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong.
Ini dilakukansesuai dengan rekomendasi dari pengawas TPS melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Keputusan tersebut diambil karena ada dua orang yang seharusnya tidak memiliki hak untuk mencoblos di TPS tersebut, namun dilayani memilih oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat.
"PSU dilaksanakan karena terdapat dua pemilih yang, berdasarkan data kependudukan, beralamat di Kabupaten Bogor. Kedua orang tersebut tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS 001 Timbang. Namun, keduanya telah menggunakan hak pilihnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang seharusnya tidak diizinkan menggunakan hak pilihnya di TPS terkait," kata Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah.
Zamzam menyampaikan bahwa KPU Purbalingga akan menyelenggarakan PSU di TPS 001 Desa Timbang. Pemilihan hari tersebut dipilih dengan asumsi hari libur, sehingga masyarakat memiliki waktu yang lebih longgar dan partisipasi pemilih dapat maksimal. PSU akan diadakan khusus untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait