"Untuk pemungutan suara Presiden dan Wakil Presiden, pemilih hanya akan diberikan surat suara presiden, sedangkan yang lainnya tidak akan diberikan," katanya.
KPU Purbalingga juga telah menyiapkan logistik untuk pemungutan suara ulang. Zamzam menyebut bahwa desain surat suara saat PSU akan berbeda dengan saat pencoblosan pada Rabu sebelumnya.
"Distribusi Logistik dilakukan pada hari Sabtu, 17 Februari 2024. KPPS akan menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS," ungkapnya.
Rapat Koordinasi juga dihadiri oleh perwakilan dari Bawaslu Purbalingga, Polres Purbalingga, Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kodim 0702/Purbalingga, dan Bakesbangpol Purbalingga.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait