BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang pria berinisial AD (26) warga desa Jatisaba, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. AD ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat-obatan jenis psikotropika.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.
"Pada hari Jum'at (16/2/24) sekira pukul 14.30 WIB, kami mengamankan tersangka AD yang berawal dari informasi terkait adanya peredaran obat-obatan berbahya di Desa Jatisaba, Cilongok," kata Willy saat dikonfirmasi wartawan, Senin (19/2/2024).
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 500 butir Alprazolam, 500 butir Ryclona,1786 butir Tramadol dan 2500 butir Heximer. Adapun barang bukti lainya berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online via paket dari Bali dan untuk dijual/ diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.
Willy menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika diancam dengan pidana kurungan paling lama 5 tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait