“Pencapaian UHC Kabupaten Banyumas ini sebagai perwujudan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Jaminan Sosial (RPJMN) Tahun 2020-2024. Tentunya hal ini akan memberikan kemudahan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat langsung mengakses layanan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan sejak penduduk tersebut didaftarkan,” ujar Mulyo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menuturkan UHC Kabupaten Banyumas termasuk UHC Non Cut Off yang manfaatnya ialah apabila pemerintah daerah mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN bisa langsung aktif dan dapat langsung mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan.
“Manfaat lain UHC bagi masyarakat antara lain masyarakat akan mendapatkan kepastian penjaminan layanan kesehatan, menurunkan kemiskinan dan meningkatkan angka harapan hidup, dan tentunya akan membuat masyarakat semakin sejahtera serta mengoptimalkan derajat kesehatan masyarakat,” tutur Niken.
Dia menuturkan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Banyumas ialah meningkatkan kualitas hidup warga melalui pemenuhan kebutuhan dan layanan dasar pendidikan dan kesehatan.
“Kami harap Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat menjadi penggerak untuk meningkatkan dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN sebagai program strategis nasional di Wilayah Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.
Niken menambahkan Pemerintah Kabupaten Banyumas diharapkan dapat terus mendukung Program JKN dengan tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Banyumas agar semakin banyak penduduk di wilayah Kabupaten Banyumas yang terlindungi jaminan kesehatan sebagai peserta JKN.
“Tentunya perlu peran masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftar dan badan usaha atau pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam skema Pekerja Penerima Upah (PPU) serta kami sangat mengharapkan peserta mandiri dan badan usaha rutin membayar iuran tepat waktu,” ujar Niken.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait