PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Ini salah satu kado pada saat Banyumas memperingati Hari Jadi ke-453. Pemkab Banyumas menerima menerima Piagam Penghargaan dari BPJS Kesehatan atas pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyerahan penghargaan dilaksanakan berbarengan dengan Upacara Bendera Hari Jadi ke-453 Kabupaten Banyumas, Kamis (22/2/2024) di Alun-alun Purwokerto.
Pj Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro mengapresiasi untuk pencapaian UHC ini. “Alhamdulillah berkat kerja sama, kerja keras, dan kerja cerdas saudara-saudara semua kita bisa melihat satu per satu masalah dapat teratasi. Kurang lebih sudah 18 kali saya mendapat kehormatan untuk menerima penghargaan di level provinsi dan juga nasional, salah satunya Piagam Pengahrgaan Universal Health Coverage (UHC) dalam Program JKN untuk Kabupaten Banyumas dari BPJS Kesehatan,” kata Hanung.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas bahwa Kabupaten Banyumas juga menerima penghargaan Swastisaba Padapa Tingkat Nasional dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas prestasinya dalam mewujudkan Kabupaten Sehat Tahun 2023.
Deputi Direksi Wilayah VI, Mulyo Wibowo menyampaikan apresiasinya kepada Pj. Bupati Banyumas beserta jajarannya atas capaian kepesertaan JKN Kabupaten Banyumas yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam melakukan optimalisasi dan percepatan kepesertaan JKN masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas. Sehingga per tanggal 1 Februari 2024, Kabupaten Banyumas mencapai UHC sebesar 95,57% dari total penduduk Kabupaten Banyumas terlindungi Program JKN,” kata Mulyo.
Ia menjelaskan Cakupan Kepesertaan JKN Kabupaten Banyumas sampai dengan tanggal 1 Februari 2024 ialah sebanyak 1.768.041 jiwa yang telah terlindungi dan terdaftar sebagai peserta JKN.
Untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PBI APBN) sebanyak 959.275 jiwa atau 54,26%, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 374.497 jiwa atau 21,18%, segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 249.385 jiwa atau 14,11%, segmen Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PBI APBD) sebanyak 135.850 jiwa atau 7,68%, serta segmen Bukan Pekerja (BP) sebanyak 49.034 jiwa atau 2,77%.
“Pencapaian UHC Kabupaten Banyumas ini sebagai perwujudan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Jaminan Sosial (RPJMN) Tahun 2020-2024. Tentunya hal ini akan memberikan kemudahan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat langsung mengakses layanan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan sejak penduduk tersebut didaftarkan,” ujar Mulyo.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri menuturkan UHC Kabupaten Banyumas termasuk UHC Non Cut Off yang manfaatnya ialah apabila pemerintah daerah mendaftarkan penduduknya menjadi peserta JKN bisa langsung aktif dan dapat langsung mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan.
“Manfaat lain UHC bagi masyarakat antara lain masyarakat akan mendapatkan kepastian penjaminan layanan kesehatan, menurunkan kemiskinan dan meningkatkan angka harapan hidup, dan tentunya akan membuat masyarakat semakin sejahtera serta mengoptimalkan derajat kesehatan masyarakat,” tutur Niken.
Dia menuturkan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Banyumas ialah meningkatkan kualitas hidup warga melalui pemenuhan kebutuhan dan layanan dasar pendidikan dan kesehatan.
“Kami harap Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat menjadi penggerak untuk meningkatkan dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN sebagai program strategis nasional di Wilayah Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.
Niken menambahkan Pemerintah Kabupaten Banyumas diharapkan dapat terus mendukung Program JKN dengan tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Banyumas agar semakin banyak penduduk di wilayah Kabupaten Banyumas yang terlindungi jaminan kesehatan sebagai peserta JKN.
“Tentunya perlu peran masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftar dan badan usaha atau pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam skema Pekerja Penerima Upah (PPU) serta kami sangat mengharapkan peserta mandiri dan badan usaha rutin membayar iuran tepat waktu,” ujar Niken.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait