JAKARTA, iNews.id - Ada usulan menarik dari Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Prof Djohermansyah Djohan. Dia mengusulkan masa jabatan kepala daerah diperpanjang ketimbang pengangkatan Pj kepala daerah dari ASN menjelang pilkada serentak.
Usulan ini didasarkan pada sejumlah fakta dan data hasil riset dan penelitian serta kajian yang dilakukan Institute Otonomi Daerah (i-OTDA) yang dibentuknya.
Ia mengatakan, pengangkatan Penjabat (PJ) kepala daerah,(Gubernur,Walikota, Bupati) dari pejabat struktural ASN setingkat eselon 1 untuk propinsi atau eselon 2 untuk kabupaten/kota, lumrah dilakukan dalam praktik pemerintahan selama ini.
Khususnya bila terjadi kekosongan akibat kepala daerah yang bersangkutan berhalangan tetap (meninggal /sakit permanen) atau berhalangan sementara karena cuti kampanye.
“Cuti sementara biasanya, dua bulan, tiga atau empat bulan, hanya dalam bilangan bulan saja. Dengan demikian PJ itu hanya menjadi caretaker pengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan sementara,” papar Prof Djohermansyah yang juga pendiri Institute Otonomi Daerah.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait