Usulan Mantan Dirjen Otda: Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Saja, Daripada Angkat Pj

Tim iNews
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Prof Djohermansyah Djohan

Belum lagi penanganan masal masalah dilapangan, karena apa? Karena Pj menjabat di dua kaki, di daerah dan struktural ASN, yang bisa menjadi kendala yang cukup serius, disamping bisa jadi mereka belum tentu mampu menangani kasus tersebut dengan pengalaman dilapangan yang kurang sebagai satgas covid. Kelemahan lain, para Pj hanya sendiri menjabat tanpa wakil. Pj yang diangkatpun tidak memiliki visi misi dalam wilayah penugasannya.

Ini tentu akan memunculkan persoalan lain yang akan dihadapi seorang Pj dalam menggerakkan pembangunan daerahnya. Berbeda dengan kepala daerah yang melewati pilkada, nereka dipilih rakyat, punya legitimasi kuat, serta memiliki visi dan misi serta program dalam membangun wilayahnya. Itu sebab adanya pilkada itu banyak manfaat dalam proses pembangunan wilayah yang tidak begitu saja bisa dihilangkan.

Untuk sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, menurut Prof Djohermansyah Djohan, akan lebih sehat dan bermanfaat bila dilakukan perpanjangan masa jabatan, bila pilkada 2022 dan 2023 ditiadakan. Selain kepala daerah tersebut punya legitimasi kuat karena dipilih langsung oleh rakyatnya, mereka juga sudah berpengalaman lama.

“Deepening Democracy inilah yang harus dikembangkan, dimana pendalaman demokrasi Indonesia, dilakukan lewat pemilihan secara langsung yang diterapkan sejak 1 Juni 2005. Ini harus tetap dijaga,” ujar Djohermansyah untuk mencari solusi atas problem yang lebih besar yang kemungkinan akan timbul didepan.

Bila pengangkatan Pj ASN tetap dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022-2024. Dampak sosial dan opini buruk masyarakat akan muncul dan berkembang terhadap pemerintah sekarang. Akibat berbagai hal di pemilu 2019 lalu, yang dianggap pelaksanaannya banyak memiliki kekurangan, ditambah kondisi saat ini dengan pengangkatan ASN sebagai Pj dan meniadakan pilkada dengan waktu yang cukup panjang, perlakuan ini mencederai demokrasi yang telah dibangun sejak awal reformasi.

“Bila pengangkatan Pj kepala daerah ini tetap dilakukan, secara demokrasi sama saja kita lebih mundur dari zaman Orba. Di zaman orba saja, kepala daerah masih dipilih lewat DPRD.” ungkap Djohermansyah.

 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network