Penasihat Hukum Terdakwa Sebut Kliennya Sebagai Advokat Dikriminalisasi

Elde Joyosemito
Penasihat hukum terdakwa Pnd (63) advokat asal Salatiga yang terkait penggelapan menyebutkan bahwa kliennya dikriminalisasi. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokwerto.id-Penasihat hukum terdakwa Pnd (63) advokat asal Salatiga yang terkait penggelapan menyebutkan bahwa kliennya dikriminalisasi. 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Rabu (13/3/2024), penasihat hukum membantah (JPU) dalam sidang perbuatan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.

Bantahan penasihat hukum terdakwa Hermansyah Dulaimi dan Nurachman Kuncoroadi disampaikan pada sidang di PN yang dipimpin oleh majelis hakim hakim Rudy Ruswoyo didampingi oleh hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.

Hermansyah, menjelaskan bahwa didalam dakwaaan jaksa penuntut umum  melanggar pasal 263, 264, 266 dan 372 KUHP dianggap tidak jelas dan kabur. 

"Perannya  klien kami Pramudya ini bertindak selaku kuasa advokat. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk, kami selaku penasehat hukum sangat keberatan apabila advokat di dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dikriminalisasi,"jelas Hermasyah.

Menurutnya, hal ini adalah usaha kreditur untuk menghapuskan hutangnya dengan cara mengkriminalisasi advokat. Dalam kasus ini, Hermansyah mengakui bahwa dia telah menangani kasus ini sejak tahun 2016.

Hermansyah, yang menjabat sebagai Ketua Peradi Jakarta Barat, juga telah memeriksa Pramudya dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto, dan Boyke Hendro Utomo, menuduh terdakwa Pnd telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebagai subsider, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 56 ke-2 KUHP atau Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Menurut JPU Pranoto, terdakwa Pnd bersama-sama dengan Cherry Dewayanto telah dihukum dalam perkara terpisah sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pid/2023 pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 di Kantor KPKNL Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, memiliki uang sebesar Rp. 2.500.000.500.

Uang tersebut berasal dari hasil lelang empat sertifikat tanah milik saksi Lisanjati Utomo Binti Widyo Utomo (alm) yang digunakan sebagai jaminan.

Kemudian, terdakwa Pnd, berdasarkan surat kuasa dari saksi Cherry Dewayanto, mengajukan Permohonan Pelaksanaan Lelang Jaminan ke KPKNL Purwokerto dengan Surat Nomor: 001/SK/AM-01/02/2017 tanggal 10 Pebruari 2017 terhadap Jaminan berupa empat sertifikat tanah milik saksi Lisanjati Utomo.

Pada saat pelaksanaan lelang, diketahui bahwa saksi Cherry Dewayanto mewakili KSU Artha Megah Surakarta sudah tidak beroperasi lagi karena izin operasionalnya hanya sampai tanggal 25 Januari 2015.

Padahal, saksi Cherry Dewayanto sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah Surakarta. Kemudian, dari hasil lelang terhadap empat sertifikat tanah milik saksi Lisanjati Utomo, diperoleh uang sebesar Rp2.500.000.500, dan terdakwa memperoleh sebanyak Rp190.000.000.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network