Polresta Cilacap Bongkar Kepemilikan 9 Kg Bahan Peledak, 2 Diringkus

Elde Joyosemito
Polisi berhasil menemukan barang bukti bahan peledak seberat 9 kilogram. (Foto: iNewsPurwokerto)

TR mengakui kepada polisi bahwa ia belajar meracik bahan peledak petasan secara otodidak melalui internet. Adapun bahan-bahan pembuatannya dibeli secara daring.

"TR meracik bahan peledak tersebut di rumahnya dengan bantuan WR. Ia menjualnya seharga Rp 150.000 per kilogram, kemudian WR menjualnya lagi seharga Rp 200.000 per kilogram. Tersangka membeli bahan-bahannya secara daring dan menjualnya juga secara daring," tambah Ruruh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

"Sore ini barang bukti tersebut akan kami musnahkan secara langsung karena sangat berbahaya. Kami telah berkoordinasi dengan Brimob untuk melakukan pembuangan barang bukti," tandas Ruruh.

Editor : Elde Joyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network