Polresta Cilacap Bongkar Kepemilikan 9 Kg Bahan Peledak, 2 Diringkus

Elde Joyosemito
Polisi berhasil menemukan barang bukti bahan peledak seberat 9 kilogram. (Foto: iNewsPurwokerto)

CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Polisi meringkus dua orang yang membuat dan mengedarkan bahan peledak petasan di Kecamatan Kedungreja, Cilacap. Polisi berhasil menemukan barang bukti bahan peledak seberat 9 kilogram (kg).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita puluhan kilogram bahan peledak petasan siap edar.

Kapolresta Cilacap, Kombes Ruruh Wicaksono, menjelaskan bahwa awalnya polisi menangkap tersangka WR (24 tahun), yang merupakan warga Desa Ciklapa, Kecamatan Kedungreja, pada malam Senin (18/3/2024).

"Setelah melakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan 9 kg bahan peledak. Bahan peledak tersebut dikemas dalam plastik dengan berat masing-masing 0,5 kilogram," ungkap Ruruh saat mengungkap kasus di kantor polisi, Selasa (19/3/2024).

Dari hasil pengembangan, pada malam itu juga polisi berhasil menangkap tersangka kedua, TR (32 tahun), yang merupakan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Kedungreja. TR merupakan pembuat dan pemasok bahan peledak untuk tersangka WR.

"Ketika kami melakukan penggeledahan di rumah TR, kami menemukan 49,5 kilogram bahan peledak petasan siap edar. Bahan peledak petasan tersebut sudah dikemas dalam plastik seberat 0,5 kilogram," jelas Kapolresta.

Editor : Elde Joyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network