PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar mematuhi jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Purbalingga, Yesu Dewayana Purba, saat melakukan pengecekan langsung terhadap persiapan penyaluran THR keagamaan ke beberapa perusahaan di kabupaten setempat.
"Tujuan dari pemantauan THR ini adalah untuk memastikan apakah perusahaan telah memberikan tunjangan hari raya kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR pekerja, yaitu THR harus diberikan paling lambat H-7 sebelum hari raya. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, perusahaan dapat dikenai denda sekitar 5%," ungkapnya.
Yesu menjelaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada para pekerja. Proses pemantauan ini akan berlangsung dari tanggal 18 Maret 2024 hingga 1 April 2024, dan akan menjangkau 54 perusahaan di Purbalingga.
"Kami berharap melalui pemantauan ini, perusahaan dapat lebih memahami bahwa THR merupakan hak yang harus diberikan kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait