Dinnaker Minta Perusahaan Patuhi Pemberian THR Paling Telat H-7 Lebaran

Elde Joyosemito
Dinnaker Purbalingga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar mematuhi jadwal pembayaran THR Lebaran. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Yani Sutrisno Udhinugroho, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat edaran Nomor 560/471 tertanggal 13 Maret 2024 kepada pimpinan perusahaan di Purbalingga.

"Pada Jumat, tanggal 15 Maret 2024, Dinas Tenaga Kerja juga telah mengadakan rapat audiensi dengan Pengurus Apindo dan Pengurus Forum Komunikasi Sumber Daya Manusia yang salah satunya membahas persiapan jelang hari raya Idul Fitri," katanya.

Rizki Multri Rahmayanti, Manager HCE PT. Mahkota Tri Angjaya, menyatakan bahwa perusahaan tersebut bertekad untuk memberikan THR kepada 541 karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 7 hari sebelum hari raya. Pembayaran THR tersebut dijadwalkan akan diterima oleh karyawan pada tanggal 3 April 2024.

"Alhamdulillah, kami telah berkomitmen untuk memberikan THR setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu, yaitu 7 hari sebelum hari raya. Pada tanggal 3 April nanti, karyawan kami akan menerima THR sesuai dengan haknya," ungkapnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network