Polisi Tangkap Pria yang Miliki 3 Kg Bubuk Petasan di Sruweng

Elde Joyosemito
Polsek Karanganyar Kebumen mengungkap kasus peredaran bubuk petasan antarkabupaten. (Foto: Istimewa)

Iptu Jakaria menjelaskan bahwa tersangka saat itu berniat melakukan cash on delivery (COD) dengan seorang pembeli. Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 30 ribu Rupiah untuk setiap bubuk petasan yang terjual. Ia membeli bubuk tersebut seharga 150 ribu Rupiah dan menjualnya kembali dengan harga 180 ribu Rupiah.

"NK mengakui telah mengambil total 14 Kg bubuk petasan dari seseorang, di mana sebagian telah dijual di Kabupaten Banjarnegara,"ujarnya.

NK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen agar menghindari bermain petasan karena dinilai sangat berbahaya. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap distribusi bahan peledak petasan di Kebumen, dan bahwa bermain atau menyimpan petasan dapat berakibat fatal serta diancam dengan hukuman yang cukup berat.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network