Iptu Jakaria menjelaskan bahwa tersangka saat itu berniat melakukan cash on delivery (COD) dengan seorang pembeli. Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 30 ribu Rupiah untuk setiap bubuk petasan yang terjual. Ia membeli bubuk tersebut seharga 150 ribu Rupiah dan menjualnya kembali dengan harga 180 ribu Rupiah.
"NK mengakui telah mengambil total 14 Kg bubuk petasan dari seseorang, di mana sebagian telah dijual di Kabupaten Banjarnegara,"ujarnya.
NK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen agar menghindari bermain petasan karena dinilai sangat berbahaya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap distribusi bahan peledak petasan di Kebumen, dan bahwa bermain atau menyimpan petasan dapat berakibat fatal serta diancam dengan hukuman yang cukup berat.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait