KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Sebanyak 287 guru dan tenaga teknis di Pemerintah Kabupaten Kebumen mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemberian SK PPPK dilakukan oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang juga diselaraskan dengan acara buka puasa bersama di Pendopo Kabumian beberapa waktu lalu.
Sebelum menerima SK, para PPPK ini mengikuti serangkaian pembekalan sebanyak tiga kali, dengan yang terakhir dilakukan oleh jajaran Forkompimda. Kegiatan pembekalan dan pemberian SK tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Sekretaris Daerah, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).'
Salah satu guru PPPK, Restu Anggarina, menyatakan rasa bahagianya. Setelah mengajar sebagai guru honorer selama 12 tahun, ia akhirnya mendapatkan SK PPPK yang telah lama dinantikan. Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Bupati.
"Khusus untuk Bapak Bupati, kami mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada kami para guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Alhamdulillah, apa yang kami tunggu-tunggu akhirnya kami dapatkan, berkat dukungan dari Bapak Bupati," ujar Restu, yang saat ini mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Sempor.
Meskipun telah mencoba mendaftar CPNS beberapa kali namun belum berhasil, terakhir pada tahun 2019, Restu bersyukur pada akhirnya diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023. "Bagi kami yang berasal dari swasta, persaingannya cukup ketat," katanya.
Restu juga memberikan semangat kepada para guru honorer lainnya yang belum diangkat menjadi PPPK. Ia yakin dengan usaha yang gigih, impian mereka akan tercapai. "Untuk para guru honorer, mari kita tetap semangat. Banyak harapan yang menanti di depan, insya Allah akan terwujud," ucapnya.
Sebagai seorang guru honorer, ia sendiri merasakan perjuangan yang panjang. Ia pernah mendapatkan gaji sebesar Rp50 ribu per bulan, bahkan pada tahun 2023 pendapatannya belum mencapai Rp1 juta per bulan. Oleh karena itu, mendapatkan SK PPPK merupakan suatu kebahagiaan baginya. Gaji PPPK sendiri berkisar antara Rp3 juta hingga Rp3,9 juta per bulan.
Bupati menyampaikan pentingnya pembekalan ini untuk memastikan bahwa mereka siap mengemban tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan baik. Menjadi bagian dari pemerintahan mengharuskan mereka mematuhi aturan dan kode etik yang berlaku.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait