"Kami memberikan tiga kali pembekalan, yang terakhir oleh jajaran Forkompimda, serta memberikan SK PPPK. Dengan ini, mereka resmi menjadi abdi negara, sebagai ASN, baik sebagai guru maupun tenaga teknis," kata Bupati.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 177 orang adalah guru PPPK, sementara 110 orang adalah tenaga teknis. Sebelumnya, semua guru PPPK adalah tenaga honorer yang telah mengabdi selama belasan tahun. Hal yang sama berlaku juga untuk tenaga teknis, di mana banyak di antara mereka berasal dari latar belakang tenaga honorer.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa selama kepemimpinannya, sudah ada 2.964 tenaga PPPK yang diangkat dari status tenaga honorer. Ia menargetkan bahwa semua tenaga honorer, baik guru maupun tenaga teknis, akan diangkat menjadi PPPK ke depannya.
"Kami menargetkan pada tahun 2025 semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Tahun ini kami akan membuka seleksi CPNS dan PPPK, dengan total kuota sebanyak 1150. Insya Allah, pembukaan seleksi akan dilakukan pada bulan Mei 2024," ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa meskipun PPPK dan PNS sama-sama merupakan ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), keduanya memiliki definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
"Sebagai ASN, keduanya memiliki hak-hak yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus dipenuhi. Meskipun memiliki kewajiban yang sama, hak-hak yang dimiliki oleh PNS dan PPPK berbeda," katanya.
"PNS memiliki hak-hak seperti gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK memiliki hak-hak seperti gaji, tunjangan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi," tambahnya.
Selain itu, Bupati juga menandatangani SK kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 untuk 8.959 PNS di Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait