JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan dan batas waktu perlu diketahui umat muslim yang berpuasa. Apalagi menyikat gigi atau menggunakan siwak merupakan anjuran dari Rasulullah SAW. Tidak hanya untuk menjaga kebersihan mulut, tetapi juga sebagai bagian dari adab beribadah. Rasulullah SAW bersabda:
لَوْلاَ أَنَّ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُل وُضُوءٍ
Artinya: Seandainya Aku tidak memberatkan ummatku pastilah aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap berwudhu'. (HR. Ahmad)
Hadits Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa jika tidak memberatkan, disunnahkan untuk menggosok gigi setiap kali berwudhu, di mana umat Islam minimal berwudhu lima kali sehari.
Di samping itu, menyikat gigi juga merupakan cara untuk menjaga kebersihan mulut. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ وَمَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya: Menggosok gigi itu membuat mulut menjadi bersih dan membuat Allah menjadi ridha.(HR. An-Nasa'i).
Lantas, bagaimana hukum sikat gigi saat puasa Ramadhan dan batas waktu yang diperbolehkan saat sedang menjalankan puasa?
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan dan Batas Waktu
Imam Asy-Syafi‘i menyatakan bahwa bersiwak atau menggosok gigi saat puasa dianggap makruh setelah waktu dzhuhur hingga sore hari. Alasan yang disampaikan olehnya adalah hadis Nabi yang menyebutkan:
لَخَلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الِمسْكِ
“Bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dari aroma kesturi”. (HR. Bukhari)
Sementara bersiwak atau menggosok gigi dapat menghilangkan bau mulut, namun jika bau mulut mengganggu seperti setelah makan makanan berbau, disarankan untuk bersiwak.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait