Apakah Menangis hingga Keluar Air Mata Membatalkan Puasa?

Vitrianda Hilba Siregar/ Arbi Anugrah
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Menangis tidak pernah disinggung dalam pembahasan pembatal-pembatal puasa. Namun, jika menangis berlebihan hingga menyebabkan sakit, kehabisan energi, atau bahkan pingsan, seseorang mungkin harus membatalkan puasanya. Namun, pembatalan puasa bukan disebabkan oleh menangis, melainkan karena kondisi sakit yang dialami.

Melansir HijrahApp disebutkan, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah keluar air mata membatalkan puasa?”

Beliau menjawab sebagai berikut.

“Keluar air mata tidak membatalkan puasa. Apabila air mata tersebut keluar karena takut kepada Allah azza wa jalla, hal itu justru terpuji. Apabila air mata keluar karena ada penyakit di mata, seseorang tidak bisa menghindar darinya. Adapun air mata yang keluar karena menangisi kematian seseorang, hal ini adalah tabiat atau sifat manusiawi. Jadi, kesimpulannya keluar air mata meskipun banyak tidak membatalkan puasa.” (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb 11/2, melalui Maktabah Syamilah)

Wallahu a’lam bish-shawab.

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network