PURWOKERTO, iNews.id - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap ATG (27) dan DG (42) warga Kelurahan Tambaksogra Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan kasus ini berawal saat tersangka ATG (27) yang memesan atau melakukan order fiktif ke sebuah PT di Purwokerto dengan menggunakan nama constumer tanpa seijin dari constumer tersebut. Order fiktif tersebut dilakukan keduanya pada bulan Februari hingga Oktober 2020.
"Setelah barang berhasil dipesan kemudian Tersangka DG (42) selaku Sopir melakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan milik perusahaan, lalu tersangka DG (42) mengantarkan barang pesanan tersebut untuk dijual kepada orang lain sesuai intruksi dari tersangka ATG (27)," kata Berry dalam rilisnya kepada wartawan, Minggu (13/2/2021).
"Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut tidak di setorkan ke sebuah PT tersebut melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka ATG (27)," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, PT tersebut mengalami sekitar Rp 845 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Banyumas. Dari laporan inilah dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan pencarian selama 4 bulan, pada hari Jumat tanggal 11 februari 2022 jam 22.00 WIB tersangka ditemukan di rumahnya, selanjutnya membawa tersangka ATG (27) dibawa ke kantor satreskrim untuk di periksa", kata Berry.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas.
"Atas perbuatan tersangka tersebut terpenuhi unsur perbuatan dugaan secara bersama – sama melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP," ungkapnya.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait