JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan. Informasi ini dibenarkan setelah Dahlan menulis panjang lebar tentang status hukumnya dalam Catatan Dahlan Iskan berjudul "Jadi Tersangka", yang dipublikasikan melalui akun media sosialnya pada Selasa, 9 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari laporan internal yang dilayangkan oleh pihak Jawa Pos terkait kepemilikan saham di Tabloid Nyata. Sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama dan akhirnya berujung pada proses hukum sejak 2024. Kini, status Dahlan meningkat dari saksi menjadi tersangka, bersama mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW).
“Tiba-tiba ada berita saya jadi tersangka,” tulis Dahlan dalam catatannya, dikutip iNews.id Rabu (9/7/2025).
Dahlan menjelaskan, akar persoalan ini berasal dari konflik kepemilikan saham Tabloid Nyata yang menurutnya sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Ia menegaskan bahwa sudah 15 tahun meninggalkan Jawa Pos dan selama itu pula tidak merasa membutuhkan dokumen-dokumen perusahaan.
“Sudah lebih 15 tahun saya meninggalkan Jawa Pos. Selama itu pula tidak pernah merasa memerlukannya (dokumen perusahaan). Saya tidak pernah menyangka 15 tahun kemudian ternyata saya memerlukannya,” tambahnya.
Kasus yang menjerat mantan CEO Jawa Pos tersebut ini bermula dari laporan Rudy Ahmad Syafei Harahap ke Polda Jatim pada 13 September 2024. Ia menuduh adanya tindak pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, polisi resmi menetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2025 berdasarkan surat yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa, mengaku terkejut atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menilai proses ini janggal, mengingat Dahlan bukanlah pihak yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
“Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW,” ujar Dipa, Selasa (8/7/2025).
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait