PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banyumas mengimbau kepada Penjabat (Pj) Bupati Banyumas agar tidak melakukan mutasi atau pergantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.
Tetapi ada pengecealian yakni mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, yang berlaku sejak tanggal 22 Maret 2024.
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pasal 71 ayat 2, Gubernur, Bupati, Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.
Imam menjelaskan lebih lanjut bahwa hal ini didasarkan pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Penetapan pasangan calon dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait