"Penetapan pasangan calon Kepala Daerah akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, yang berarti bahwa jika Kepala Daerah atau PJ Bupati melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri," ujar Imam pada Minggu (7/4/2024).
Imam juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Banyumas telah mengirim surat imbauan kepada Penjabat Bupati Banyumas pada Jumat, 5 April 2024, yang berisi imbauan untuk tidak melakukan pergantian pejabat.
"Hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 mengenai Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur serta Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Surat Intruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Pencegahan Pelanggaran Pemilihan terkait penggantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada pemilihan tahun 2024," tambah Imam.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait