"Kami juga menyampaikan sosialisasi tentang larangan menyalakan petasan dan menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan keselamatan operasi penerbangan," tambahnya.
Menurut kapolsek, berdasarkan laporan di wilayah Desa Karangturi dan Mangunegara, beberapa warga setempat telah mencoba menerbangkan balon udara. Namun, upaya tersebut gagal karena beberapa alasan teknis, seperti tersangkut kabel, balon bocor, dan kelebihan beban.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan razia di beberapa desa. Hasilnya, kami menemukan lokasi yang digunakan untuk menerbangkan balon udara, yaitu di Desa Mangunegara dan Desa Karangturi," ungkapnya.
Dijelaskan bahwa dalam razia tersebut, ditemukan tungku untuk mengisi asap balon udara di Desa Karangturi dan Mangunegara. Tungku tersebut kemudian dibongkar agar tidak bisa digunakan lagi. Selanjutnya, dilakukan upaya pembinaan kepada warga agar tidak lagi menerbangkan balon udara.
"Kami akan terus melakukan pemantauan wilayah untuk mencegah terjadinya penerbangan balon udara. Selain itu, kami juga akan terus menyosialisasikan larangan tersebut melalui Bhabinkamtibmas," tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait