"Pelaku adalah SF (21), warga Desa Kebasen, Kecamatan Kebasen. Saat sekarang tersangka telah ditahan,"tegasnya.
Menurutnya, duel terhadi karena selama ini pelaku kerap ditantang oleh korban. Baru pada Sabtu malam tersebut, tantangan dilayani.
Keduanya duel denngan menggunakan senjata tajam. "Kami baru menemukan senjata milik pelaku,"ujarnya.
Pisau belati tersebut kini menjadi barang bukti. Selain itu barang bukti lainnya adalah sandal jepit hitam dan sepeda motor.
"Tersangka masih diperiksa intensif dan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,"jelasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait