Kemudian, kata Suhartoyo, Mahkamah juga memeriksa bukti dari Bawaslu bahwa video bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan. “Berdasarkan fakta-fakta hukum terdiri atas menurut dari pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Kabupaten Pamekasan tidak ada relevansinya dengan kaitan kegiatan kampanye di Pamekasan, tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu,” pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait