Kapolda Beberkan Dua Orang Pemasok Senjata dalam Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel Braga

Elde Joyosemito
Kapolda mengungkap dalam peristiwa penembakan juru parkir di Hotel Braga Sokaraja tak hanya menangkap tersangka penembaknya saja, melainkan juga pemasok senjata. (Foto: iNewsPurwokerto)

"Untuk kasus senjata api ini kami kenakan Undang-Undang Darurat, jadi tidak bisa main-main dalam menggunakan senjata api," tegas Kapolda.

Anang serta dua pemasok senjata api tersebut dikenai Undang-Undang Darurat Pasal 1 Ayat (1) Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu senjata api jenis revolver rakitan yang berisi lima butir peluru kaliber 9 mm, satu senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi NAA kaliber 22 mm, satu senapan air gun PCP merek venus kaliber 177 /4,5 mm, satu air gun laras pendek, 38 butir peluru tajam kaliber 9 x 19 mm, 85 butir peluru hampa kaliber 5,6 atau 22 mm, 57 butir peluru tajam kaliber 5,6 atau 22 mm, serta tiga proyektil kaliber 9 mm.

"Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut hingga ke akar-akarnya, karena ini baru permulaan," tutup Kapolda.

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network