Kapolda Beberkan Dua Orang Pemasok Senjata dalam Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel Braga

Elde Joyosemito
Kapolda mengungkap dalam peristiwa penembakan juru parkir di Hotel Braga Sokaraja tak hanya menangkap tersangka penembaknya saja, melainkan juga pemasok senjata. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkap bahwa dalam peristiwa penembakan juru parkir di Hotel Braga Sokaraja tidak hanya menangkap tersangka penembaknya saja, melainkan juga pemasok senjatanya. 

Tim Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemasok senjata api kepada Anang Yusuf Riyanto (32), pelaku penembakan.

Anang mendapat senjata api itu dari RN (32), warga Cileunyi, Bandung, dan AK (29), warga Cipacing, Jatinangor. RN bertindak sebagai penjual senjata api rakitan kepada Anang. 

Sementara itu, AK mendapatkan Senjata Api Rakitan tersebut dari MN, yang kini masih dalam pengejaran (DPO), kemudian menyerahkannya kepada RN.

"Dua orang ini memasok senjata. Senjata yang digunakan pelaku adalah senjata api rakitan jenis revolver, dengan peluru asli, berisi lima butir amunisi 9 mm,"ujar Kapolda saat  konferensi pers pada hari Senin (29/4/2024).

Pelaku adalah seorang wiraswasta yang pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2015 di Bandung.

Editor : Elde Joyosemito

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network