Terkait Tuntutan Soal UKT, Ini Kebijakan Unsoed Terbaru

Elde Joyosemito
Audiensi perwakilan mahasiswa dengan Rektorat. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Setelah didemo yang diwarnai kericuhan, bahkan ada kaca di Gedung Rektorat Unsoed Purwokerto yang pecah, begini kebijakan terbaru dari  Unsoed. 

"Merespon masukan dari mahasiswa dan masyarakat, serta hasil konsultasi dengan Dirjen Diktiristek Kemendikbud tentang penyesuaian UKT, Unsoed telah menetapkan Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2024  tentang biaya pendidikan bagi Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman menggantikan Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024,"kata Wakil Rektor Bidang Aakdemik Noor Farid dalam pernyataannya pada Jumat (3/5/2024)

Secara lengkap, kebijakan terbaru Unsoed terkait UKT sebagai berikut:

1. Unsoed memastikan bahwa UKT terjangkau oleh warga tidak mampu dengan tetap ada UKT level 1 dan 2 (Rp 500.000 dan Rp 1.000.000), yang setidaknya diberikan untuk 20% mahasiswa. Selama ini, mahasiswa Unsoed yang mendapatkan level ini mencapai 34%, termasuk pada penerima KIPK. Hal ini menunjukkan Unsoed masih sangat bisa diakses oleh masyarakat kurang mampu.

2. Tak berhenti sampai disitu, data registrasi baru 2024 juga menunjukkan bahwa sebagian besar calon mahasiswa Unsoed berada di UKT level 2, 3 dan 4 (74%). Sisanya pada level 5, 6, 7 dan 8 dengan prosentase semakin kecil. Bahkan prosentase UKT level 8 adalah yang terkecil dan kurang dari 3%.  

3. Unsoed memastikan bahwa besaran UKT berkeadilan. Penentuan UKT calon mahasiswa baru ditentukan berdasarkan penghasilan orang tua/wali dan jumlah tanggungan keluarga. Dengan kriteria ini diharapkan UKT yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga memenuhi prinsip keadilan.

4. Untuk menghindari kesalahan input data yang dapat berdampak tidak tepatnya level UKT, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Verifikasi data akan melibatkan seluruh fakultas. Setelah data terverifikasi calon mahasiswa dapat meneruskan proses registrasi dengan melakukan pembayaran UKT.

5. Unsoed juga masih menyediakan mekanisme keringanan biaya kuliah ketika semester berjalan. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan peyesuaian UKT pada semester kedua. Ini diharapkan menjadi solusi bagi mereka yang masih mengalami kendala secara ekonomi.

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network