"Karyawan dari toko atau UMKM tersebut juga akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya signifikan. Seperti yang telah disampaikan, ahli waris bisa menerima santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Pada acara tersebut, santunan program JKM dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta diserahkan kepada Tustiyati, ahli waris almarhum Wirya Miarjo yang merupakan pemilik Toko Sembako Wirya Miarjo dan debitur KUR BNI Cabang Purwokerto.
Tustiyati mengakui bahwa almarhum suaminya belum lama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meskipun toko sembako mereka telah didirikan sejak tahun 2008.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto, Antony Sugiarto, menjelaskan bahwa debitur KUR beserta pekerjanya termasuk dalam kategori Penerima Upah (PU), sehingga mereka cukup membayar iuran sebesar Rp11.500 per bulan untuk mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM.
Namun, jika bukan penerima upah, iuran yang harus dibayarkan untuk Program JKK dan JKM adalah sebesar Rp16.800 per bulan.
Berdasarkan data, jumlah debitur KUR yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara mencapai 2.543 orang.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait