Permohonan PHPU Caleg DPRD Demokrat Tidak Diterima MK, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Arbi Anugrah
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara

Komisioner KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan Khasis Munandar yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan bahwa putusan ini sudah inkracht. "Artinya KPU Kabupaten Banyumas posisinya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk melakukan pentetapan," ujar Khasis.

Sebelumnya calon legislatif (caleg) atas nama Maryatin dari Partai Demokrat mengajukan gugatan PHPU ke MK. Maryatin secara perseorangan mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1.

Sementara itu Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan nantinya MK akan berkirim surat ke KPU RI untuk menegaskan putusan ini. Lalu 3 hari sejak MK berkirim surat ke KPU RI, maka KPU Kabupaten Banyumas harus melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka. 

"Dengan putusan ini maka KPU Kabupaten Banyumas akan segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih setelah menerima surat dari KPU RI, karena dengan putusan sudah tidak ada lagi sengketa Pileg DPRD Kabupaten Banyumas," imbuh Sidiq Fathoni.

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network