JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Banyumas daerah pemilihan (dapil) 1 yang diajukan oleh Maryatin, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat. Mahkamah Konstitusi menemukan objek permohonan yang dicantumkan Pemohon dalam posita dan petitum berbeda.
"Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dua, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum putusan menjelaskan, objek permohonan yang dicantumkan dalam perihal permohonan dan posita permohonan tidak sama dengan objek permohonan yang dicantumkah dalam petitum. Pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Secara Nasional dalam perihal permohonan dan posita permohonan, sedangkan dalam petitum Pemohon mencantumkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Banyumas.
Dengan fakta tersebut, terdapat ketidaksesuaian antara Keputusan KPU yang dikemukakan pada bagian perihal, posita permohonan, dan petitum. "Oleh karena terdapat fakta yang saling tidak bersesuaian tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur," ucap Ridwan.
Sementara itu, Mahkamah tidak menerima renvoi atau perbaikan pada bagian petitum yang disampaikan Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 29 April 2024. Pemohon hanya dapat melakukan renvoi terhadap salah penulisan objek permohonan. Sebab, Pemohon sudah diberikan kesempatan untuk menyerahkan perbaikan permohonan sebelum persidangan dimulai.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Hukum dan Pengawasan Khasis Munandar yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan bahwa putusan ini sudah inkracht. "Artinya KPU Kabupaten Banyumas posisinya tinggal menunggu surat dari KPU RI untuk melakukan pentetapan," ujar Khasis.
Sebelumnya calon legislatif (caleg) atas nama Maryatin dari Partai Demokrat mengajukan gugatan PHPU ke MK. Maryatin secara perseorangan mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1.
Sementara itu Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan nantinya MK akan berkirim surat ke KPU RI untuk menegaskan putusan ini. Lalu 3 hari sejak MK berkirim surat ke KPU RI, maka KPU Kabupaten Banyumas harus melakukan penetapan kursi dan penetapan calon terpilih melalui rapat pleno terbuka.
"Dengan putusan ini maka KPU Kabupaten Banyumas akan segera melakukan penetapan kursi dan calon terpilih setelah menerima surat dari KPU RI, karena dengan putusan sudah tidak ada lagi sengketa Pileg DPRD Kabupaten Banyumas," imbuh Sidiq Fathoni.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait