CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Regulasi terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi generasi muda yang ingin memiliki perumahan namun terkendala harga rumah yang terus naik dan akses pendanaan yang terbatas.
Namun pemotongan gaji pekerja sebanyak 3 persen untuk Tapera menjadi perbincangan hangat. Peraturan ini sendiri membawa perubahan signifikan bagi seluruh pekerja, baik pekerja swasta maupun pekerja mandiri, PNS, TNI, Polri, karyawan BUMN, hingga BUMD. Lalu apa itu Tapera, berikut ulasan tentang besaran iuran, mekanisme pemotongan gaji, dan dampak iuran Tapera bagi pekerja.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah program tabungan perumahan rakyat untuk membantu masyarakat Indonesia, khususnya para pekerja yang ingin memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Melalui dana Taperta, para peserta yang melakukan penyimpanan secara berkala dalam jangka waktu tertentu dapat menggunakan pembiayaan atau dikembalikan setelah penyimpanannya selesai. Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024, mewajibkan seluruh pekerja agar dapat ikut menjadi peserta dalam program ini.
Dalam Pasal 7 undang-undang Tapera dijelaskan jika setiap pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan minimal setara dengan upah minimum wajib menjadi peserta.
Bagaimana Mekanisme Iurannya?
Iuran Tapera dipotong dari gaji bulanan para pekerja sebesar 3 persen. Namun pemotongan iuran ini tidak sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Sebesar 0,5 persen akan ditanggung oleh pemberi kerja, sedangkan 2,5 persen sisanya akan menjadi tanggungan pekerja. Sementara untuk pekerja mandiri, seluruh simpanan 3 persen ditanggung sendiri.
Misalnya iuran Tapera pekerja, jika gaji Anda sebesar Rp5 juta per bulan, maka iuran Tapera yang akan dipotong adalah sebesar Rp150.000. Rinciannya adalah Rp125.000 ditanggung pekerja dan Rp25.000 akan ditanggung oleh perusahaan.
Perluasan Mandatori Tapera: Siapa Saja yang Terkena?
Iuran Tapera sejak Januari 2021, hanya diberlakukan untuk PNS atau ASN. Namun, secara bertahap pemerintah berencana akan memperluas cakupan kepesertaan tersebut. Tahap berikutnya adalah pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, hingga karyawan swasta dan pekerja mandiri. Perluasan ini ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait