Otoritas Islam Palestina mempertahankan keputusan bahwa Yerusalem Timur akan menjadi ibu kota negara Palestina di masa depan. Namun, hukum internasional tidak mengakui klaim Israel atas kota tersebut sejak 1967, termasuk tindakan mereka untuk mencaploknya pada tahun 1981.
"Dilaporkan bahwa pelanggaran yang mencolok termasuk melakukan ritual Talmud, menari, berteriak, dan mengibarkan bendera, semuanya dilakukan di bawah pengawalan polisi Israel," demikian pernyataan dari otoritas Islam Yerusalem, yang dikutip dari Anadolu pada Kamis (6/6/2024).
Otoritas Islam juga mengecam pertemuan kelompok ekstremis Yahudi di gerbang Masjid Al Aqsa, serangan terhadap warga, dan penistaan terhadap kuburan Muslim di pemakaman Bab Al Rahma yang terletak di dinding timur masjid.
Pernyataan tersebut juga mengecam tindakan Israel yang membatasi akses ribuan jemaah Muslim ke kompleks masjid.
Menurut Badan Wakaf, seorang pemukim ilegal mengibarkan bendera Israel saat memasuki kompleks Al Aqsa, tindakan yang dianggap provokatif dan dapat meningkatkan ketegangan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait