Modus Jadi Penumpang Bus, Pria Asal Jakarta Diringkus Usai Tukar Laptop dengan Buku

Arbi Anugrah
Modus Jadi Penumpang Bus, Pria Asal Jakarta Diringkus Usai Tukar Laptop dengan Buku. Foto: Dok Polsek Ajibarang

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Bermodus sebagai penumpang bus, seorang pria asal Jakarta mencuri laptop milik penumpang pada Jumat (31/5) lalu. Aksi pria berinisial DD (49) warga Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur itupun berhasil digagalkan oleh korban, pelaku lantas diamankan di Polsek Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

"Modus yang dilakukan pelaku ketika melancarkan aksinya adalah dengan berpura-pura menjadi penumpang bus," kata Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

Menurut Heri, kronologi kejadian tersebut berawal pada Kamis (30/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu, korban bernama Angkat (49) hendak pulang ke rumahnya di Cilacap dengan menggunakan bus dari terminal Kampung Rambutan.

Namun, dalam perjalanan dari Jakarta menuju Cilacap, korban sempat tertidur di dalam bus. Hingga kemudian sekitar pukul 02.00 WIB korban terbangun dan mendapati jika ada orang yang tengah memegang tas miliknya.

"Karena merasa curiga, pelapor kemudian menanyakan maksud pelaku mengambil tas miliknya. Selanjutnya pelapor memberitahukan kepada sopir bus dan berhenti di pertigaan Ajibarang, lalu melaporkan ke Polsek Ajibarang," ujarnya.

Dari laporan tersebut, pihaknya kemudahan melakukan penyelidikan untuk memperoleh bukti-bukti awal terkait kasus pencurian dengan modus jadi penumpang bus ini.

Usai dilakukan interogasi, terduga pelaku DD mengakui jika dirinya naik bus dari agen Pasar Rebo untuk melakukan pencurian dengan cara mengambil tas milik penumpang bus yang posisinya berada disamping tempat duduk korban.

"Jadi modusnya pelaku ini mengambil tas korban yang berisi laptop, kemudian menukarnya dengan satu buah buku batik besar," jelasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan satu buah laptop, satu buah buku batik besar dan tas gendong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Arbi Anugrah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network