JAKARTA, INewsPurwokerto.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada Selasa (15/9/2026). Langkah ini dilakukan guna mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi digelar di Polresta Banyumas. Deretan jajaran yang dipanggil meliputi Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) berinisial NF, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II) berinisial KPP, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas (Warek IV) berinisial WH. Selain pejabat rektorat, penyidik juga memanggil empat akademisi, yakni NS yang merupakan Guru Besar FISIP, serta tiga dosen dari Fakultas Peternakan (MS), Fakultas Hukum (WK), dan Fakultas Kedokteran (UG).
Pengusutan ini merupakan kelanjutan dari pembongkaran praktik korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang diduga melibatkan jajaran pejabat Unsoed, termasuk Rektor Akhmad Sodiq. Berdasarkan temuan KPK, dari total kuota 245 kursi jalur mandiri, sebanyak 73 kursi disinyalir telah diatur secara khusus untuk calon mahasiswa yang menyetorkan sejumlah uang pemerasan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
