BNNK Purbalingga Tangkap Pengedar Sabu

Tim iNews
BNNK Purbalingga tangkap pengedar sabu

PURBALINGGA,iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Purbalingga menangkap pengedar sabu di Purbalingga. Tersangka adalah HP (43) warga Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. 

Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan pihaknya telah menetapkan warga berinisial HP sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu. 

“Selain menangkap tersangka, petugas membawa HP beserta barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada barang bukti narkotika dengan berat kurang lebih 0,44 gram tersebut dibeli tersangka dari seorang perempuan yang mengaku bernama D seharga Rp850.000 melalui transfer,”jelasnya kepada wartawan pada Senin (21/2/2022).

Menurut Sharlin, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari kegiatan pemetaan tempat hunian sementara atau rumah kos yang dilakukan BNNK Purbalingga di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, pada tanggal 31 Januari 2022.

Saat berada di salah satu jalan sekitar Pasar Hewan Purbalingga, Kelurahan Kandang Gampang, Kecamatan Purbalingga, petugas BNNK Purbalingga melihat seorang pria keluar dari sebuah gang kompleks rumah kos dengan tergesa-gesa menuju sepeda motor yang terparkir di tepi jalan.

“Ternyata, petugas menemukan satu paket yang diduga paket narkotika jenis sabu pada saku celana sebelah kanan. Juga ada satu buah pipet di dalam tas cangklong kain warna oranye yang dibawa pria tersebut,”tambahnya. 

Dia mengatakan pihaknya menjerat HP dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut dia, pihaknya hingga saat sekarang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan perempuan berinisial D yang masih buron dan masuk DPO. 

 

Editor : EldeJoyosemito

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network