Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka ia dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama 2 bulan.
Kasus ini bermula ketika terdakwa N melalui PT IJP diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut selama periode Januari hingga Desember 2019 atas kegiatan usahanya dalam bidang penyediaan jasa tenaga kerja kepada beberapa pelanggan.
“Penegakan hukum di bidang perpajakan menganut azas ultimum remedium. Meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif dan diberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, terdakwa tidak memanfaatkan kesempatan tersebut sehingga proses hukum tetap dilanjutkan,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo.
Slamet Sutantyo menambahkan bahwa keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, memastikan keadilan dalam sistem perpajakan, serta memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” pungkas Slamet.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait