BOJONEGORO, iNewsPurwokerto.id - Angka perceraian yang diajukan Pengadilan Agama (PA) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur meningkat tajam beberapa waktu terakhir. Penyebabnya tak lain adalah pengaruh judi online yang membuat para istri geram dengan tingkah laku suaminya, hingga membuat para istri melakukan gugatan cerai.
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, antara rentang waktu bulan Januari-April 2024, terdapat sebanyak 971 pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai. Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun 2023 kuartal pertama yang hanya sekitar 807 gugatan cerai.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 179 perkara gugatan cerai diajukan oleh sang istri karena dipicu perilaku suami yang sudah terpengaruh judi online. Akibat kecanduan judi online tersebut membuat para suami jadi malas bekerja, hingga menimbulkan pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pertengkarannya berimbas pada KDRT, itu paling banyak kasusnya. Kemudian (suami) kecanduan judi online dia akan melakukan sesuatu yang membabi buta, menjual semua asetnya. Yang kemarin istri marah-marah karena utangnya banyak,” kata Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik seperti dikutip dari YouTube Lintas iNews.
Soklin menjelaskan, selain akibat kecanduan judi online, tingginya kasus perceraian di Kabupaten Bojonegoro juga disebabkan oleh faktor lain, diantaranya yakni tingkat pendidikan yang rendah dan kemiskinan.
”Diperlukan langkah-langkah preventif dan intervensi yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keutuhan rumah tangga di wilayah ini. Untuk itu saya mengimbau agar masalah perceraian ini menjadi perhatian khusus pemerintah setempat,” tutup Soklin.
Editor : Arbi Anugrah