SK Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Belum Turun Tapi Sudah Ada Penunjukkan Pelaksana Tugas, Ini Alasan
Afif menanggap dengan dibacakannya putusan ini sekitar pukul 13.00 WIB, maka KPU telah menaati peraturan KPU. Sebab menurutnya pembacaab putusan DKPP dibacakan pada pukul 14.00-15.00 WIB.
"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin itu sekitar jam 2 atau 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam, belum 24 jam, dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 tahun 2022 tentang menjawab situasi saat ini," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait