SK Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Belum Turun Tapi Sudah Ada Penunjukkan Pelaksana Tugas, Ini Alasan

Jonathan Simanjuntak
DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus merangkap anggota KPU RI. Foto: Jonathan Simanjuntak

Afif menanggap dengan dibacakannya putusan ini sekitar pukul 13.00 WIB, maka KPU telah menaati peraturan KPU. Sebab menurutnya pembacaab putusan DKPP dibacakan pada pukul 14.00-15.00 WIB.

"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin itu sekitar jam 2 atau 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam, belum 24 jam, dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 tahun 2022 tentang menjawab situasi saat ini," tutupnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network