SK Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Belum Turun Tapi Sudah Ada Penunjukkan Pelaksana Tugas, Ini Alasan

Jonathan Simanjuntak
DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus merangkap anggota KPU RI. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus merangkap anggota KPU RI. KPU pun kini telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin untuk menggantikan Hasyim.

Afif menjelaskan bahwa SK Pemberhentian Hasyim belum turun. Meski demikian, penunjukkan Pelaksana Tugas tetap harus dilakukan.

"Belum (SK Pemberhentian Hasyim), makanya posisi kami pelaksana tugas," kata Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Afif menjelaskan penunjukkan pelaksana tugas Ketua KPU sudah sesuai prosedur. Hal ini menurutnya termaktub dalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2022 tentang tata cara kerja KPU.

"Putusan DKPP sudah dibacakan kemarin, mekanisme organisasi kita dalam hal ada putusan DKPP seperti kemarin atau berhalangan tetap dalam klausul yang jelas, maka kami harus melakukan penunjukkan Plt dalam waktu 1x24 jam," jelasnya.
 

Afif menanggap dengan dibacakannya putusan ini sekitar pukul 13.00 WIB, maka KPU telah menaati peraturan KPU. Sebab menurutnya pembacaab putusan DKPP dibacakan pada pukul 14.00-15.00 WIB.

"Kalau kita lihat situasi pembacaan putusan DKPP kemarin itu sekitar jam 2 atau 3 sore, maka kami menganggap sekarang mendekati 24 jam, belum 24 jam, dan kami sudah mematuhi aturan PKPU 5 tahun 2022 tentang menjawab situasi saat ini," tutupnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network