Secara teknis, meski nantinya ikut mandiri, tetapi pendaftaran bisa saja secara kolektif. "Intinya, kami berharap supaya para pengawas dalam tugasnya mendapat perlindungan. Sehingga bisa bekerja secara nyaman dan aman,"tandasnya.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Antony Sugiarto mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk mengajak mereka ikut perlindungan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. "Ini penting dalam rangka memberikan perlindungan kepada pengawas Pemilu dalam rangka Pilkada Serentak. Ada 382 yang menjadi petugas pengawas, apalagi pekerjaan mereka relatif panjang sebagai pengawas dalam koordinasi Bawaslu,"jelasnya.
Antony berharap para pengawas dapat mendaftar dan mendapat perlindungan program JKK dan JKM, karena banyak manfaatnya. "Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun, apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta,"ungkapnya.
Antony juga berharap ketika Pilkada Serentak selesai semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kalau terjadi pun BPJS Ketenagakerjaan siap mengcover dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,"tandasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait