"Kedua, proses pemetaan tersebut telah dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak KPU beserta kronologis yang ada. KPU menyetujui perubahan TPS yang diajukan oleh PPK,"ujarnya
Ketiga, proses pemetaan terbaru ini menyebabkan pergeseran data pemilih di Kelurahan Teluk dan berimbas pada perubahan di 6 TPS.
PPK juga telah menginformasikan perubahan tersebut kepada kepala wilayah setempat dan diterima dengan baik. Toif berharap proses pencoklitan setelah adanya perubahan daftar pemilih di TPS tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar.
Panwascam dan jajarannya, menurut Toif, masih memantau proses pergeseran data pemilih di 6 TPS yang berubah tersebut untuk memastikan agar semua warga yang memenuhi syarat dapat tercoklit.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait