Adapun jika pengulangan bacaan ini (mengharuskan-ed) dilakukan selama tiga hari atau lebih maka tidak ada keterangan dari syariat yang menunjukkan penetapan waktu seperti ini. Akan tetapi hendaknya ia membacanya ketika membutuhkan atau ketika sedang longgar.”
Wallahu a’lam
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait