Gebrak Datangi Kejari Purwokerto, Pertanyakan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi DPRD

Arbi Anugrah
Gebrak Datangi Kejari Purwokerto, Pertanyakan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Aspirasi DPRD. Foto: Istimewa

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi (Gebrak) Republik Indonesia mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Selasa (23/7/2024). Kedatangan DPP Gebrak RI itu untuk mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Banyumas atau dana bantuan keuangan desa tahun anggaran 2018-2019 yang sebelumnya telah masuk dalam proses penyelidikan.

"Ada hal-hal yang kami menyampaikan kepada Kejaksaan terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana aspirasi di tahun anggaran 2018-2019, yang saat itu Kejaksaan Negeri Purwokerto menangani perkara ini, lidik di tahun 2020," kata Ketua Umum Gebrak RI, Setya Adri Wibowo kepada wartawan, Selasa.

Menurut dia, pada tahun 2021, Kejari Purwokerto bahkan merilis berita kepada media, jika kasus dugaan penyimpangan dana aspirasi DPRD dengan potensi kerugian negara sekitar Rp525 juta ini telah naik tahap sidik.

"Kemudian di tahun 2021, tepatnya tanggal 16 Agustus, bapak Kajari saat itu menyampaikan dan itu melalui rilis kepada media tanggal 16 Agustus 2021 naik sidik," ucapnya.

Menurut Setya, sudah 3 tahun berlalu sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Purwokerto. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan terkait kasus tersebut, maka dari itu pihaknya datang untuk menemui Kajari Purwokerto Gloria Sinuhaji untuk mempertanyakan hal tersebut.

"Nah ini tahun 2024, berati sudah 3 tahun lebih belum ada perkembangan, makanya kami menanyakan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto ini dan tadi disampaikan oleh pak Kajari, karena beliau baru, akan dilakukan pendalaman terkait perkara tersebut. Saat itu belum ada tersangka, jadi sudah naik sidik, tapi belum ada tersangka," jelasnya.

Maka dari itu pihaknya mendorong Kejaksaan Negeri Purwokerto agar ada kepastian hukum, dan kejelasan progres kasus ini agar masyarakat tahu perkembangannya.

"Kalau misalnya ternyata tidak cukup bukti dilakukan SP3, masyarakat tahu dan paham. Kalau kemudian sudah naik sidik berati kan minimal ada dua alat bukti," ujarnya.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network